Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Gereja Hkbp. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Gereja Hkbp. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Februari 2016

Gereja Disegel, Ratusan Umat HKBP Beribadah Di Kantor Walikota Jambi

- 0 komentar


Jambi. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi hingga kini tidak bisa memberikan solusi terhadap penyegelan gereja Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) Syaloom Aur Duri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. 

Penyegelan tersebut membuat 457 kepala keluarga (KK) dengan 2.150 jiwa warga gereja Batak tersebut kebingungan. Sejak gereja mereka disegel tahun 2011, warga jemaat tersebut terpaksa beribadah secara tidak menentu. Kadang mereka beribadah di gereja darurat yang dibangun di lokasi gereja yang disegel, kadang beribadah di halaman gereja yang disegel.

Melihat keprihatinan peribadahan tersebut dan tidak adanya solusi dari pemerintah setempat, sekitar 500 orang warga jemaat HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi pun terpaksa melakukan ibadah minggu di ruang pola kantor Wali Kota Jambi, Minggu (7/2). Semula ibadah tersebut direncanakan di halaman kantor Wali Kota Jambi. Namun karena hujan, ibadah dipindahkan ke ruang pola kantir wali kota setempat.

Pengalihan tempat ibadah ke ruang pola kantor Wali Kota Jambi itu atas inisiatif Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani. Abdullah Sani juga meninjau langsung pelaksanaan ibadah umat HKBP Syaloom tersebut. Abdullah Sani meminta para pegawai kantor Wali Kota Jambi melengkapi fasilitas ibadah, baik kursi maupun pengeras suara.

Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, T Sianipar kepada wartawan pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya mengharapkan pemerintah setempat memberikan solusi agar mereka bisa mendirikan rumah ibadah di tempat yang diperbolehkan masyarakat dan pemerintah setempat.

“Sejak tahun 1997, kami sudah mengajukan izin mendirikan rumah ibadah di lokasi bangunan gereja kami, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Namun permohonan izin yang kami ajukan tidak mendapat tanggapan. Bahkan  tahun 2011, gereja kami disegel Wali Kota Jambi saat itu, Bambang Priyanto. Penyegelan tersebut membuat bangunan gereja yang sudah kami mulai tidak bisa dilanjutkan,”katanya.



baca juga Pemkab Bekasi Segel Gereja HKBP Setu

Menurut T Sianipar, pihaknya mengharapkan agar mereka bisa memperoleh izin untuk melanjutkan pembangunan gereja di lokasi saat ini yang disegel pemerintah setempat. Pihaknya kesulitan mendapat lokasi pembangunan gereja yang baru yang dekat dengan permukiman warga HKBP Syaloom.

Menanggapi keluhan warga HKBP Syaloom Aur Duri tersebut, Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani mengatakan, pihaknya akan mencari solusi bersama agar jemaat HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi bisa membangun rumah ibadah.

“Kami akan berusaha mencari solusi persoalan gereja HKBP Syaloom Aur Duri. Lokasi pembangunan gereja HKBP Syaloom akan dicari di tempat yang lebih baik, sehingga pembangunan gereja tersebut tidak lagi menimbulkan konflik,”katanya. [141/L-8]

Sumber:  disini
[Continue reading...]

Rabu, 13 Agustus 2014

Pemkab Bekasi Segel Gereja HKBP Setu

- 0 komentar
 
Bekasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan Gereja HKBP Setu, Jalan MT Haryono, Gang Wiryo RT 005 RW 02 Tamansari, Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/3/2013) siang.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP menyegel gereja itu, karena bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemerintah belum menerbitkan IMB untuk gereja itu, sedangkan pembangunan gereja telah dilakukan.

Sejak pagi, aparat keamanan telah bersiaga di sekitar lokasi tempat ibadah. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satpol PP mendatangi lokasi gereja dan menyampaikan surat yang ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. 

Surat itu berisi tentang penyegelan bangunan gereja yang ditujukan kepada panitia pembangunan Gereja HKBP Setu.

"Kami menjalankan tugas pokok dan fungsi yakni penyegelan tempat ini yang belum memiliki IMB," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, di hadapan Jemaat HKBP Setu.

Surat penyegelan diterima Pemimpin Resort HKBP Setu, Pendeta Adven Leonard Nababan. Surat itupun dibacakan di hadapan puluhan Jemaat HKBP Setu.

Surat penyegelan ditujukan kepada Manusun Sihite, Ketua Pembangunan Gereja.

Surat itu menindaklanjuti surat teguran 1, 2, dan 3, serta surat peringatan 1, 2, dan 3, yang telah disampaikan kepada pihak gereja. Selain itu, dari hasil pantauan di lapangan bahwa bangunan Gereja HKBP Setu belum dilengkapi IMB.

Baca juga : Gereja Disegel, Ratusan Umat HKBP Beribadah Di Kantor Walikota Jambi

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astra, mengatakan, pihaknya menjalankan tugas penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan dengan perizinan bangunan.

"Kami tidak melarang mereka untuk beribadah. Kami hanya menyegel bangunan, karena tidak memiliki izin," katanya.

Setelah penyegelan ini, sambung Dikdik, Jemaat HKBP Setu diberi kesempatan selama tujuh hari untuk meruntuhkan bangunan gereja yang sudah berdiri. Tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam bangunan yang disegel itu.

"Jika dalam waktu itu tidak dibongkar, maka kami yang akan membongkar," katanya.
Pemimpin Jemaat HKBP Setu, Pendeta Torang Simajuntak, mengimbau kepada jemaat untuk tidak melawan dengan kekerasan, tetapi melalui jalur hukum yang berlaku.

Ibadat pada hari Minggu (10/3/2013), tetap dilaksanakan di kebun samping gereja yang disegel.

sumber: disini




[Continue reading...]

7 Gereja Disegel Paksa di Cianjur, Pihak Gereja Lapor Komnas HAM

- 0 komentar
Jakarta - Badan Kerja Sama Gereja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaporkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur yang menyegel dan menutup paksa tujuh Gereja ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).



“Kami melaporkan sikap Pemda Kabupaten Cianjur ke Komnas HAM perihal upaya penyegelan tujuh Gereja di Cianjur,” kata Ketua Badan Kerja Sama Gereja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Pendeta Oferlin Hia, Senin (2/6).



Dalam melakukan pelaporan, pihak gereja akan membawa sejumlah barang bukti penyegelan sepihak berupa surat penyegelan yang dikirimkan Pemda Cianjur. Surat-surat penyegelan bahkan juga diterima dari kelurahan, kecamatan, hingga Kesbangpol Kabupaten Cianjur.



“Kami hanya ingin menyampaikan hak-hak kami sebagai warga negara. Jelas negara telah mengabaikan hak kami dalam beribadah,” ucap Oferlin. 

baca juga : Gereja Disegel, Ratusan Umat HKBP Beribadah Di Kantor Walikota Jambi



Pemda Cianjur beralasan, gereja yang disegel tidak mendapat ijin SKB dua menteri yang baru disahkan pada 2006 tersebut. Padahal, Oferlin menuturkan, ada sebuah gereja yang ikut disegel, yang telah berdiri sejak 1977 dan mendapat surat perpanjangan izin dari pemerintah setempat.

"Kita di Cianjur tujuh gereja yang ditutup. Pemerintah tanyakan legal hukum tentang ibadah, tapi kan yang dimaksud bukan baru. Sebelum adanya SKB dua menteri tentang rumah ibadah, tidak ada masalah soal izin bupati. Sedangkan gereja sudah berdiri lama dengan surat lengkap," kata Oferlin kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014).


Ketujuh gereja itu ditutup oleh pemerintah sejak 8 Desember 2013 sampai 6 Februari 2014. Tujuh gereja yang disegel yaitu :


1. Gereja Pentakosta di Indo Ciranjang
2. Gereja Gerakan Pentakosta Ciranjang
3. Gereja Kristen Perjanjian Baru
4. Gereja Gerakan Pentakosta Betlehem
5. Gereja Betel Indo
6. Gereja Injil Seutuh Internasional
7. Gereja Sidang Jemaat Allah



Penyegelan gereja-gereja di Indonesia sudah semakin meluas, bahkan sampai sekarang kasus penutupan gereja tersebut masih berlangsung, seperti kasus GKI Yasmin. Satu pertanyaan yang patut dipikirkan, apakah Indonesia masih menjadi negara multi agama yang mendukung hak-hak warganya untuk beribadah?
Sumber :
1. disini
2. disini
3. disini
[Continue reading...]

Rabu, 17 Februari 2016

Tak Punya Gereja, Umat Kristen Aceh Singkil Ibadah Natal di Tenda

- 0 komentar

SINGKIL - Pemerintah provinsi Aceh mengimbau agar umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil tak lagi menggunakan lokasi gereja yang sudah dibongkar sebagai tempat peribadatan Natal. Pemprov meminta agar peribadatan dilakukan di rumah-rumah ibadah yang ada izinnya.
Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Aceh Frans Dellian mengatakan bahwa tidak ada larangan terhadap perayaan Natal yang berlangsung di rumah-rumah pribadi umat, asal dilakukan “sesuai dengan ketentuan yang disepakati”.
“Maksudnya, kalau seandainya di rumah, tapi dalam jumlah besar, di luar anggota keluarga itu, itu kan berarti harus sesuai ketentuannya yang diatur di sana. 

Jadi kalau (diadakan) di rumah, berarti hanya untuk orang (penghuni) rumah yang bersangkutan, kalau nanti mengundang (orang), kan skalanya banyak lagi. Nah itu kan ada kesepakatannya di sana,” ujar Frans.

Menurut Frans, yang berubah dalam perayaan Natal di Aceh Singkil tahun ini hanya lokasi.
“Jika dulu merayakan di rumah ibadah yang sekarang sudah ditutup kemudian, pindah ke rumah ibadah yang sudah ada izin. Itu aja masalah penggeseran, ” kata Frans lagi.

Baca juga: Gereja Disegel, Ratusan Umat HKBP Beribadah Di Kantor Walikota Jambi
Namun pemimpin Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi Elson Lingga yang mewakili umat Kristiani di Aceh Singkil mengatakan rencana pemerintah tersebut sulit dilakukan.

Kekhawatiran mereka itu, kalau dilarang (di lokasi gereja), kalau di rumah juga dilarang, mereka ketakutan, gimana kami itu,” ujar Elson.
Menurut Elson, ada permintaan lisan yang disampaikan oleh pemerintah kepada umat Kristiani di Aceh Singkil dalam pertemuan dua hari terakhir agar mereka tak lagi menggunakan tempat ibadah yang sudah dibongkar atas dasar “tekanan dari pihak intoleran yang akan bertindak.”
Frans mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan bus yang selama ini digunakan untuk mengangkut anak sekolah agar digunakan bagi transportasi umat yang harus pindah rumah peribadatannya.
Namun ketika disinggung soal bus yang dijanjikan pemerintah, “Ya nggak ada lah. Tapi gimana caranya itu, besok tanggal 24-25 Natal, sekarang dijanjikan, gimana caranya itu. Ini kan bukan cuma 1 gereja, (tapi) 10 gereja, gimana caranya itu?”
Informasi yang kita dapat, mereka hanya diperbolehkan di gereja yang memiliki izin, padahal yang punya izin hanya dua, gereja. Sementara jumlah umatnya ditotal mencapai 30 ribu warga.
Wakil ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan bahwa tak semestinya pemerintah melarang peribadatan Natal di rumah-rumah pribadi bagi kelompok dalam jumlah besar.
“Tidak ada larangan bagi sebuah kelompok untuk melakukan kebaktian, upacara Natal, di suatu tempat yang bukan gereja, apalagi dalam keadaan darurat seperti ini,” ujar Bonar.
Bonar menyebut bahwa konstitusi menyatakan setiap WNI bebas menjalankan agama dan kepercayaan, sekaligus juga memiliki hak kebebasan berkumpul sehingga dia menilai imbauan Pemprov Aceh ini “melanggar konstitusi”.
“Negara boleh melakukan pengaturan, membuat undang-undang, tapi bukan kemudian merampas hak tersebut. Kecenderungan selalu seperti ini. Dengan alasan menjaga keamanan, ada protes dari kelompok lain, kemudian mereka yang kecil diminta untuk mengalah, bahkan haknya diabaikan, ini kecenderungan terus berulang, bukan hanya masa sekarang ini, tapi di masa SBY, Soeharto. 

Ini ada toleransi semu sebenarnya yang terjadi sekarang ini,” ujar Bonar.
Pemerintah menurut Bonar seharusnya bisa memberi bantuan lebih agar hak warga negara untuk beribadah tetap terpenuhi, di tengah situasi yang “darurat”.
Sumber:  disini
[Continue reading...]

Rabu, 04 Mei 2016

Jemaat Gereja HKBP Pekanbaru adu suara, dan Ratusan Polisi Bersiaga.

- 0 komentar
PEKANBARU,  - Ratusan polisi dari Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dan Polda Riau berjaga-jaga usai kericuhan antarjemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sumber Sari, Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, Minggu (27/3/2016). 
ilustrasi hkbp pekanbaru (google image)
 
"Kericuhan antara dua pendukung pendeta. Kita masih mediasi," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono di Pekanbaru, Minggu.

Bentrokan yang terjadi pascaibadah pagi pukul 08.30 WIB ditenggarai adanya penolakan pelantikan pendeta baru Kepas Purba menggantikan pendeta Kana Silitonga.

Penolakan pendeta Kepas Purba lantaran pendeta Kana Silitonga belum habis waktu kepemimpinannya. Namun, sejumlah pihak menuding adanya kesalahan yang dilakukan oleh pendeta Kana Silitonga sehingga harus segera diganti.

Vera Luasiana, salah seorang jemaat gereja mengatakan, sedianya pergantian itu dilakukan pada Minggu ini. Namun, terjadi penolakan antara pendukung pendeta baru dan pendeta lama hingga berakhir kericuhan.

"Hingga saat ini, polisi masih berjaga-jaga, sementara polisi lainnya masih terlihat memediasi dua kubu jemaat," kata Vera.

Vera mengatakan, akibat kericuhan itu, ibadah yang seharusnya dilakukan pada pukul 10.30 WIB tadi hingga siang ini urung dilakukan.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol M Sembiring mengatakan terdapat sekitar 220 personil kepolisian bersiap siaga mengamankan lokasi kericuhan. Sembiring memastikan kericuhan itu tidak sampai menyebabkan kontak fisik.

"Hanya adu suara, tidak ada kontak fisik. Kita masih terus berjaga-jaga," urainya.


sumbar: disini
[Continue reading...]

Senin, 16 Mei 2016

Saling ejek, 2 kelompok jemaat gereja di Pekanbaru baku hantam

- 1 komentar
Pekanbaru - Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Huria Sumber Sari di jalan Rokan Rt 1 Rw 6 Kecamatan Lima Puluh mendadak rusuh pada Minggu (15/5) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Hal ini karena jemaat gereja yang terbagi dalam dua kubu terlibat saling pukul hingga beberapa orang mengalami luka dan memar di bagian tubuhnya. 

Petugas Kepolisian yang mendapat informasi pertikaian antara dua kelompok itu langsung turun ke lokasi untuk melerai dan mencegah agar bentrokan susulan.

Informasi yang dirangkum di lapangan, bentrok tersebut berawal dari adanya aksi saling ejek antar jemaat gereja tersebut. Karena tak dapat menahan emosi, beberapa di antaranya terlibat baku hantam.


"Ada dua kelompok, yakni jemaat Pendeta Kana Silitonga M.Div dan Pendeta Eva Sinaga S.Th. Mereka sama-sama mengklaim masih memiliki hak untuk beribadah di Gereja tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto.

Saat ini, polisi dan pihak TNI masih standby di lokasi kejadian untuk meminimalisir bentrok lanjutan. Barang bukti berupa kayu bloti yang digunakan untuk bentrok pun diamankan petugas.

"Beberapa orang korban penganiayaan sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru," kata Bimo.  
 

Adapun korban yang mengalami penganiayaan tersebut di antaranya, Pdt Kepas Purba yang diduga dilakukan, Efendi Simanjuntak, Untung Hutapea, R. Sitompul, Steven Siahaan dan beberapa jemaat gereja lainnya.







Terjadinya penganiayaan tersebut pada waktu para korban mau mengikuti kebaktian tadi pagi. Di mana jemaat yang berseberangan dengan mereka sudah mempersiapkan diri dan melengkapi alat pemukul hingga terjadi bentrok fisik dan penganiayaan.


sumber : disini 
[Continue reading...]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © . TAKUdaGEMA - Tak Kulihat dari Gereja Mana - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger